Prosedur dan tata cara penyaluran dana
BAITUL MAAL “AT TAQWA”
PENDAHULUUAN
Baitul maal adalah lembaga sosial yang bergerak dalam bidang pengelolaan dana zakat maal dan zakat fitrahdari warga yang menyalurkanya di lembaga ini.dalam perkembangannya lembaga ini di berikan nama BAITUL MAAL AT TAQWA.
Baitul Maal At Taqwa dibentuk sejak tahun 2000 yaitu semenjak kegiatan kemasyarakatan di lingkungan Perumahan Wisma Sidojangkung Indah mulai berjalan. Namun seiring dengan perkembangan pembangunan masjid di wilayah WSI maka lembaga tersebut di amanahkan kepada seksi Baitul Maal dibawah naungan Ta’mir Masjid At Taqwa. Baitul maal dibentuk dengan tujuan untuk menerima dan menyalurkan zakat maal dan zakat fitrah dari warga muslim di lingkungan WSI agar dalam penyalurannya bisa lebih terarah kepada sasaran. Disamping itu pula peran baitul maal diharapkan bisa membantu memberi solusi permasalahan ekonomi bagi warga muslim di wilayah WSI.
Konsep kerja baitul maal berdasarkan perolehan/pemasukan yang di peroleh oleh lembaga yang terdiri dari bidang :
• Zakat fitrah
Berupa bahan makanan pokok (beras 2,7 kg) atau uang senilai dengan bahan makanan tersebut
• Zakat maal
Yaitu zakat dari harta kekayaan yang telah sampai nishobnya.
• Fidyah( pembayaran bagi kaum muslim yang tidak puasa karena rukshoh}
• Infaq dan sodaqoh
• Zakat penghasilan setiap bulan bagi kaum pekerja
PENYALURAN
Zakat Fitrah
Penyaluran untuk Zakat Firah, yang terkumpul akan disalurkan kepada warga muslim yang ada dilingkungan WSI dan sekitarnya dengan kreteria yang tetap berpedoman pada Qs At Taubah(9):60 yaitu sbb :
1. FAKIR, yaitu orang yang tidak punya harta dan tidak mempunyai mata pencaharian.
2. MISKIN, yaitu orang yang mempunyai harta atau mata pencaharian tetapi dibawah kecukupan.
3. AMIL, yaitu orang yang bertugas mengupulkan, mengurus, menyimpan
dan menyalurkan harta zakat sepanjang tahun. Dalam hal ini panitia
zakat bukan termasuk amil.
4 MUALAF, yaitu orang yang baru masuk Islam agar lebih
mantap hatinya.Bisa diberikan berupa uang atau buku-buku
tentang Islam. 5. MEMERDEKAKAN BUDAK 6. GHORIM, yaitu orang yang berhutang untuk kepentingan berjuang
di jalan Alloh terhadap dirinya atau masyarakat umum namun tidak
sanggup membayar. 7. FISABILILLAH, yaitu untuk kepentingan dijalan ALLAH. 8. IBNUSSABIL, yaitu musyafir yang memerlukan pertolongan
sepanjang perjalanannya dengan catatan bahwa perjalanannya bukan
untuk maksiat.
Catatan: pembagian pada item ini berdasarkan data dari RT masing-masing wilayah dan Zakat fitrah ini habis dibagi pada saat malam takbiran atau bisa jadi berdasarkan ketentuan rapat pengurus baitul maal + ta’mir.
ZAKAT MAAL
Bidang garap dari baitul ini adalah dana yang berasal dari zakat maal ,fidyah ,infaq sodhaqoh dan zakat ppenghasilan setiap bulan warga Muslim WSI
Adapun Pemanfaatan zakat maal dll tersebut dioptimalkan untuk membantu keperluan antara lain:
1. Bidang Kesehatan : sakit, melahirkan, dll
2. Bidang Pendidikan : daftar, SPP, buku, dll
3. PHK
4. Bantuan modal (usaha)
SISTEM PENYALURAN:
Bantuan diberikan kepada warga yang membutuhkan dan memenuhi kriteria dari Baitul maal dengan sistem pemberian pinjaman tanpa bunga.
1. Kesehatan: sakit, melahirkan, dll maximal Rp. 500.000.
2. Pendidikan: daftar, SPP, buku, dll maksimal Rp. 300.000
3. PHK Rp. 300.000
4. Bantuan modal (usaha). Rp. 500.000
Syarat dan ketentuan bagi peminjam
• Saat peminjaman dana, peminjam di wajibkan mengisi data formulir dan mengisi surat kesanggupan pengembalian sesuai waktu yang di janjikan.
• Peminjam wajib memberikan jaminan kepada BMT berupa Foto copy KK dan KTPsebagi bukti bahwa yang bersangkutan telah membawa uang pinjaman dari BMT
• Jika terjadi keterlambatan peminjam wajib lapor terhadap keterlambatan tersebut kepada pengurus BMT
• Jika sampai batas waktu yang telah di sepakati /bahkan sampai batas waktu pengurus harus memberikan laporan kepada masyarakat (Ta’mir) peminjam belum melunasi pinjamanya maka nama peminjam bersedia di cantumkan ke laporan baik secara tertutup atau terbuka kepada masyarakat
• Peminjam wajib menunjukkan penjamin / yang mereferensikan bahwa peminjam memang benar-benar memerlukan bantuan dan layak untuk di bantu /di beri pinjaman
• Pemberi referensi wajib ikut bertanggung jawab terhadap orang yang di referensikan (dalam arti yang bersangkutan ikut bertanggung jawab mengingatkan kepada yang direferensikan saat mengembalikan atau ikut mencarikan solusi terhadap kebuntuan informasi pengurus BMT terhadap yang meminjam dana BMT)
SISTEM PENGEMBALIAN :
Peminjam diwajibkan mengembalikan pinjaman dengan sisitim mengangsur sesuai kesanggupan yang tertera disurat Pernyataan Kesanggupan Membayar
Gresik, 10 Juli
(mengetaui dan Menyetujui) Hormat Kami
Ta’mir Masjid AT TAQWA
Ketua I : Slamet Juwarno ( ) Suparlan ( )
Ketua II : Sukatmanto ( ) Karyono ( )
Sujarwa ( )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar